Komisi IV Terima Audiensi Komisi II DPRD Tabalong Terkait Ketidakadilan Penguasaan Lahan

10-11-2022 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI, yaitu Suhardi Duka saat memimpin audiensi dari Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Foto: Arief/nr

 

Komisi IV DPR RI menerima audiensi dari Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Audiensi tersebut guna membahas mengenai pengawasan perizinan perkebunan. Salah satu isu yang disampaikan Komisi II DPRD Tabalong adalah adanya rasa ketidakadilan di dalam penguasaan lahan yang dirasakan oleh masyarakat setempat.

 

Audiensi ini diterima Anggota Komisi IV DPR RI, yaitu Suhardi Duka, Edward Tannur, Hermanto, dan Darori Wonodipuro. Suhardi menjelaskan di satu sisi masyarakat asli setempat sangat membutuhkan lahan untuk perkebunan atau untuk pangan yang sangat sulit mereka dapatkan karena dinyatakan sebagai kawasan hutan.

 

“Tetapi di sisi lain perusahaan yang berasal dari luar daerah sangat mudah mendapatkan (penguasaan lahan), dan tidak diberikan share (hasilnya) dengan masyarakat. Jadi itu yang diresahkan di daerah selama ini,” tutur Suhardi Duka kepada Parlementaria, seusai memimpin audiensi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

 

Suhardi menilai, rasa ketidakadilan yang menimbulkan konflik ini ditimbulkan lantaran perusahaan tidak memiliki alokasi khusus untuk bermitra dengan masyarakat setempat. Untuk itu, tambahnya, perlu ada perubahan dari sistem yang selama ini berlaku dengan tetap melihat aspek investasi yang bagaimana pun tetap dibutuhkan. Selain juga, perlu adanya izin bagi investor dan aturan untuk bagaimana perusahaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah itu.

 

“Kalau dulu ada namanya PIR-TRANS (Perkebunan Inti Rakyat Transmigrai), yaitu 20 persen untuk masyarakat setempat, jadi tidak ada konflik. Nah, kalau sekarang ini 100 persen sepenuhnya diberikan kepada pemegang izin, mengabaikan masyarakat yang ada di sana, pasti ada konflik. Nah persoalan yang disampaikan tadi oleh teman-teman dari Komisi II DPRD kabupaten Tabalong, itu kami akan tindak lanjut, mengonfirmasi dengan Kementerian Kehutanan atau KLHK,” terangnya.

 

Politisi Fraksi Demokrat itu juga mengakui adanya backing-an di belakang perusahaan-perusahaan. Hal ini yang membuat selama ini aparat hukum sulit untuk menembus dan menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Tetapi kalau perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki backing-an, menurutnya, itu tidak terlalu sulit untuk ditidak lanjut.

 

“Komisi IV akan terus memantau dan kalau kami mendapatkan laporan terhadap penyalahgunaan izin ataupun pemanfaatan lahan tanpa izin kami akan langsung turun dan biasanya kami langsung melakukan pemasangan garis polisi bersama dengan Ditjen Gakkum. Nah itu, kalau kami lihat, itu mudah ya, tidak sulit. Tapi ada juga yang sulit, karena ada backing-an, memang ada,” tuturnya. (gal, we/rdn)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...